Senin, 08 Januari 2018

Tugas meresensi buku

Judul Resensi: Haramkah Ilmu Mantiq?
Pengarang: Muhammad Jihad Abdullah

Identitas Buku
Judul buku: Sulam al-Munawraq, Kajian dan Penjelasan Ilmu Mantiq
Nama Pengarang: Darul Azka & Nailul Huda
Nama Penerbit: Santri Salaf Press
Ketebalan Buku: 135 Halaman
Tahun Terbit: 2012
ISBN: 978-602-1207-03-1

Pendahuluan
            Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT sebagai makhluk yang berakal. Dengan akal, manusia diberikan kemampuan untuk berfikir dan mencerna sebuah respon. Logika merupakan salah satu landasan berfikir manusia untuk memproses sebuah data dan memvaliidasinya menjadi sebuah kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Hal ini menjadikan logika menjadi sebuah objek penting untuk dikaji dan dipelajari.
            Mempelajari logika bukanlah hal baru dalam dunia pengetahuan. Ilmu logika atau yang seringkali disebut dengan Ilmu Mantiq sudah ada bahkan pada sebelum masehi. Ilmu Logika pertama kali dipelopori oleh Aristoteles di negara Yunani hingga akhirnya berkembang disana. Aristoteles merupakan ikon rasionalitas yang diakui oleh seluruh dunia.
            Penerjemahan demi penerjemahan pun dilakukan oleh Bangsa-bangsa dunia guna mempelajari dan mengembangkan cabang ilmu ini agar terlestarikan dan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Karya-karya Aristoteles pun banyak diterjemahkan kedalam bahasa Syiria, Persia, India dan tidak terkecuali diterjemahkan kedalam bahasa Arab., sehingga penyebutan Ilmu Logika dengan Ilmu Mantiq pu berasal daei Bahasa Arab.
            Namun, kekaguman akan Ilmu Mantiq tidaklah menjadi satu-satunya respon para cendikiawan terhadap disiplin Ilmu ini. iImu Mantiq kerap kali mengalami goncangan dari Ulama klasik yang menganggap bahwasanya mempelajari filsafat dan logika sama halnya mempelajari sesuatu yang menyesatkan. Bantahan akan bantahan berbenturan antara Para Ulama yang menyetujui akan keharaman Ilmu logika dan Para Ulama yang sebaliknyal.
            Buku ini hadir di hadapan para pembaca membahas tentang selak-beluk kajian ilmu mantiq yang diperdebatkan ulama atas legalitas mempelajarinya. Buku ini mebahas secara komprehensif terkait pendapat para ulama terkait mempelajari dan menekuni Ilmu mantiq. Pemaparan yang sangat simple dan sederhana namun jelas dan akurat, menjadikan daya tarik tersediri untuk membaca buku ini. Selain membahas perdebatan ulama terkait Ilmu mantiq, buku ini benar2 menyajikan secara menyeluruh akan bab-bab Ilmu mantiq sehingga membuat wawasan pembaca pun akan menjadi luas.

Pembahasan
            Kebutuhan manusia akan berfikir merupakan kebutuhan yang fundamental dalam menjalankan hidup. Berfikir dengan teliti dan bertumpu pada akal dan logika tentu menjadi jalan pada umumnya. Memang terkadang kebebasan dalam berfikir dengan menggunakan akal dan logika dapat menjadikan seseorang terlalu tenggelam pada ritme pemikiran yang cenderung tidak sepatutnya. Karena itulah pantas saja banyakl kalangan ulama yang melarang mempelajari ilmu logika.
Perbedaan pendapat Hukum mempelajari Ilmu Mantiq
Pada dasarnya, hokum mempelajari Ilmu Mantiq tergantung pada corak dan modelnya. Secara garis besar sebagai berikut:
1. Ilmu Mantiq yang murni (tidak terkontaminasi ajaran filsafat)
Hukum mempejari ilmu mantiq model ini para ulama sepakat memperbolehkannya. Bahkan mereka mengkategorikannya sebagai fardhu kifayah. Karena dengan ilmu mantiq, kerancuan dan keserupaan dalam akidah dapat dibersihkan. Kecuali bagi mereka yang sudah mampu membentengi diri dengan kemurnian hati dan watak sehat sehingga tidak membutuhkan ilmu mantiq.seperti para sahabat, tabi’in, mujtahid dan para pengikutnya.
            2. Ilmu mantiq yang terkontaminasi ajaran filsafat
Mengenai hokum mempelajari ilmu mantiq jenis ini, para ulama ternbagi menjadi 3 golongan:
1. Golongan pertama memvonis haram, golongan ini mengkhawatirkan mereka yang menggeluti ilmu ini terpengaruhhainya dengan akidah-akidahyang menyimpang, seperti apa yang terjadi pada kaum Mu’tazilah. Tokoh pada golongan ini diantaranya: Taqiyuddin Ustman bin As-Sholah dan Imam Nawawi.
2. Golongan kedua berpendapat, hokum mempelajarinya adalah sunnah. Pemdapat ini didukung oleh sekelompok ulama diantaranya adalah Imam Ghozali. Pendapat kedua ini belum menyatakan bahwa hokum mempelajarinya mencaoai taraf fardhu kifayah. Karena oprasionalisasi ilmu-ilmu lain tidak bergantung pada ilmu mantiq.
3. Golongan ketiga berpendapat, hokum mempelajarinya boleh bagi orang-orang yang memiliki akal dan daya nalar yang sempurna, serta membiasakan diri dengan mengamalkan Alquran dan Assunnah. Karena orang-orang tersebut dinilai dapat membentengi akidah mereka. Sehungga mempelajari akidah sesat dan menyimpang bagi mereka tidak membahayakan.Berbeda dengan orang yang sulir menepis kerancuan dan keserupaan dalam akidah, hingga akhirnya menjadikannya terpengaruh.Dan resiko yang sama juga mungkin dapat terjadi pada orang cerdas, akan tetapi tidak membiasakan diri mengamalkan Alquran dan Assunnah.
Penurtup
            Pembahasan mengenai ilmu mantiq sudah menjadi topic pembahasan yang tidak asing lagi dikalangan para cendekiawan muslim, baiik itu cendekiawan masakini ataupun klasik. Dari pembahasan diatas, hukum mempelajari ilmu mantiq tergantung dari jenis, model dan karakter orang yang hendak mempelajarinya. Sudah sewajarnya kita untuk mempelajari ilmu ini dengan sangat bijak, sehingga kita dapat sampai kepada sesuatu yang dituju tanpa melenceng  ke jalan yang tidak seharusnya.
            Buku ini sangat bagus dan mudah untuk di konsumsi setiap tingkatan pelajar karena metode pemaparannya yang sederhana dan ringan bahkan bagi pemula sekalipun. Buku ini pula cocok dijadikan referensi dalam membuat karya tulis karena keakuratannya.
Kritik dan saran
            Secara keseluruhan, buku ini sangat nyaman untuk dibaca dan dipelajari. Namun terkadang beberapa orang agak kesulitan dalam memahami beberapa kata dan kalimat yang menggunakan istilah modern yang terkadang terdengar asing. Saran saya, hendaknya bahasa redaksi lebih disederhanakan lagi agar lebih mudah dicerna.


             




           















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tafsir Tahlily surah An Nisa Ayat 36-44

Untuk mengakses Tafsir Tahlily surah An Nisa Ayat 36-44 klik disini