Judul
Resensi: Haramkah Ilmu Mantiq?
Pengarang:
Muhammad Jihad Abdullah
Identitas
Buku
Judul
buku: Sulam al-Munawraq, Kajian dan Penjelasan Ilmu Mantiq
Nama
Pengarang: Darul Azka & Nailul Huda
Nama
Penerbit: Santri Salaf Press
Ketebalan
Buku: 135 Halaman
Tahun
Terbit: 2012
ISBN:
978-602-1207-03-1
Pendahuluan
Manusia
adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT sebagai makhluk yang berakal. Dengan
akal, manusia diberikan kemampuan untuk berfikir dan mencerna sebuah respon.
Logika merupakan salah satu landasan berfikir manusia untuk memproses sebuah
data dan memvaliidasinya menjadi sebuah kebenaran yang dapat diterima oleh
akal. Hal ini menjadikan logika menjadi sebuah objek penting untuk dikaji dan
dipelajari.
Mempelajari logika bukanlah hal baru
dalam dunia pengetahuan. Ilmu logika atau yang seringkali disebut dengan Ilmu
Mantiq sudah ada bahkan pada sebelum masehi. Ilmu Logika pertama kali
dipelopori oleh Aristoteles di negara Yunani hingga akhirnya berkembang disana.
Aristoteles merupakan ikon rasionalitas yang diakui oleh seluruh dunia.
Penerjemahan demi penerjemahan pun
dilakukan oleh Bangsa-bangsa dunia guna mempelajari dan mengembangkan cabang
ilmu ini agar terlestarikan dan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Karya-karya
Aristoteles pun banyak diterjemahkan kedalam bahasa Syiria, Persia, India dan
tidak terkecuali diterjemahkan kedalam bahasa Arab., sehingga penyebutan Ilmu
Logika dengan Ilmu Mantiq pu berasal daei Bahasa Arab.
Namun, kekaguman akan Ilmu Mantiq
tidaklah menjadi satu-satunya respon para cendikiawan terhadap disiplin Ilmu
ini. iImu Mantiq kerap kali mengalami goncangan dari Ulama klasik yang
menganggap bahwasanya mempelajari filsafat dan logika sama halnya mempelajari
sesuatu yang menyesatkan. Bantahan akan bantahan berbenturan antara Para Ulama
yang menyetujui akan keharaman Ilmu logika dan Para Ulama yang sebaliknyal.
Buku ini hadir di hadapan para
pembaca membahas tentang selak-beluk kajian ilmu mantiq yang diperdebatkan
ulama atas legalitas mempelajarinya. Buku ini mebahas secara komprehensif
terkait pendapat para ulama terkait mempelajari dan menekuni Ilmu mantiq.
Pemaparan yang sangat simple dan sederhana namun jelas dan akurat, menjadikan
daya tarik tersediri untuk membaca buku ini. Selain membahas perdebatan ulama
terkait Ilmu mantiq, buku ini benar2 menyajikan secara menyeluruh akan bab-bab
Ilmu mantiq sehingga membuat wawasan pembaca pun akan menjadi luas.
Pembahasan
Kebutuhan
manusia akan berfikir merupakan kebutuhan yang fundamental dalam menjalankan
hidup. Berfikir dengan teliti dan bertumpu pada akal dan logika tentu menjadi
jalan pada umumnya. Memang terkadang kebebasan dalam berfikir dengan
menggunakan akal dan logika dapat menjadikan seseorang terlalu tenggelam pada
ritme pemikiran yang cenderung tidak sepatutnya. Karena itulah pantas saja
banyakl kalangan ulama yang melarang mempelajari ilmu logika.
Perbedaan
pendapat Hukum mempelajari Ilmu Mantiq
Pada dasarnya, hokum mempelajari Ilmu Mantiq tergantung pada corak
dan modelnya. Secara garis besar sebagai berikut:
1. Ilmu Mantiq yang murni (tidak terkontaminasi ajaran filsafat)
Hukum
mempejari ilmu mantiq model ini para ulama sepakat memperbolehkannya. Bahkan
mereka mengkategorikannya sebagai fardhu kifayah. Karena dengan ilmu
mantiq, kerancuan dan keserupaan dalam akidah dapat dibersihkan. Kecuali bagi
mereka yang sudah mampu membentengi diri dengan kemurnian hati dan watak sehat
sehingga tidak membutuhkan ilmu mantiq.seperti para sahabat, tabi’in, mujtahid
dan para pengikutnya.
2. Ilmu mantiq yang terkontaminasi
ajaran filsafat
Mengenai
hokum mempelajari ilmu mantiq jenis ini, para ulama ternbagi menjadi 3
golongan:
1.
Golongan pertama memvonis haram, golongan ini mengkhawatirkan mereka yang
menggeluti ilmu ini terpengaruhhainya dengan akidah-akidahyang menyimpang,
seperti apa yang terjadi pada kaum Mu’tazilah. Tokoh pada golongan ini
diantaranya: Taqiyuddin Ustman bin As-Sholah dan Imam Nawawi.
2.
Golongan kedua berpendapat, hokum mempelajarinya adalah sunnah. Pemdapat ini
didukung oleh sekelompok ulama diantaranya adalah Imam Ghozali. Pendapat kedua
ini belum menyatakan bahwa hokum mempelajarinya mencaoai taraf fardhu
kifayah. Karena oprasionalisasi ilmu-ilmu lain tidak bergantung pada ilmu
mantiq.
3.
Golongan ketiga berpendapat, hokum mempelajarinya boleh bagi orang-orang yang
memiliki akal dan daya nalar yang sempurna, serta membiasakan diri dengan
mengamalkan Alquran dan Assunnah. Karena orang-orang tersebut dinilai dapat
membentengi akidah mereka. Sehungga mempelajari akidah sesat dan menyimpang
bagi mereka tidak membahayakan.Berbeda dengan orang yang sulir menepis
kerancuan dan keserupaan dalam akidah, hingga akhirnya menjadikannya
terpengaruh.Dan resiko yang sama juga mungkin dapat terjadi pada orang cerdas,
akan tetapi tidak membiasakan diri mengamalkan Alquran dan Assunnah.
Penurtup
Pembahasan mengenai ilmu mantiq
sudah menjadi topic pembahasan yang tidak asing lagi dikalangan para
cendekiawan muslim, baiik itu cendekiawan masakini ataupun klasik. Dari
pembahasan diatas, hukum mempelajari ilmu mantiq tergantung dari jenis, model
dan karakter orang yang hendak mempelajarinya. Sudah sewajarnya kita untuk
mempelajari ilmu ini dengan sangat bijak, sehingga kita dapat sampai kepada
sesuatu yang dituju tanpa melenceng ke
jalan yang tidak seharusnya.
Buku ini sangat bagus dan mudah
untuk di konsumsi setiap tingkatan pelajar karena metode pemaparannya yang
sederhana dan ringan bahkan bagi pemula sekalipun. Buku ini pula cocok
dijadikan referensi dalam membuat karya tulis karena keakuratannya.
Kritik
dan saran
Secara keseluruhan, buku ini sangat
nyaman untuk dibaca dan dipelajari. Namun terkadang beberapa orang agak
kesulitan dalam memahami beberapa kata dan kalimat yang menggunakan istilah
modern yang terkadang terdengar asing. Saran saya, hendaknya bahasa redaksi lebih
disederhanakan lagi agar lebih mudah dicerna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar